Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Peraturan Pemerintah, Hillary Clinton Dinyatakan Bersalah

Emirald Julio , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2016 |11:04 WIB
Langgar Peraturan Pemerintah, Hillary Clinton Dinyatakan Bersalah
Foto Hillary Clinton masih menjabat sebagai Menlu AS ketika berada di pertemuan Dewan Keamanan PBB, ia tampak sedang menggunakan ponselnya untuk alasan pribadi (Foto: Associated Press)
A
A
A

WASHINGTON – Media Di Amerika Serikat (AS) mewartakan bahwa Kementerian Luar Negeri AS memutuskan bahwa Hillary Clinton dinyatakan bersalah melanggar peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah yang dilanggar di sini adalah ketika sang calon presiden dari Partai Demokrat tersebut masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, ia menggunakan email pribadinya ketika membicarakan berbagai hal termasuk rahasia negara.

Sebagaimana dilansir NHK, Kamis (26/5/2016) para Rabu 25 Mei berbagai media di Negeri Paman Sam mewartakan telah mendapatkan salinan laporan dari Inspektur Jendral Kementerian Luar Negeri AS.

Pada laporan tersebut berisi pernyataan bahwa Hillary telah melanggar peraturan kementerian ketika ia tidak menyerahkan semua email-nya (yang berada di akun email pribadinya) terkait urusan kementerian sebelum ia menanggalkan jabatannya sewaktu masih menjadi Menlu.

Karena memang Hillary terkena isu tidak sedap ketika ia menggunakan akun email pribadinya (bukan akun email yang diberikan Pemerintah AS) untuk melaksanakan tugas kenegaraan.

Isu ini muncul ketika Wikileaks membocorkan arsip email tersebut ke publik dan langsung membuat sang capres Partai Demokrat tersebut berada di ‘pusat lampu sorot’.

(Emirald Julio)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement