WASHINGTON – Media Di Amerika Serikat (AS) mewartakan bahwa Kementerian Luar Negeri AS memutuskan bahwa Hillary Clinton dinyatakan bersalah melanggar peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dilanggar di sini adalah ketika sang calon presiden dari Partai Demokrat tersebut masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) AS, ia menggunakan email pribadinya ketika membicarakan berbagai hal termasuk rahasia negara.
Sebagaimana dilansir NHK, Kamis (26/5/2016) para Rabu 25 Mei berbagai media di Negeri Paman Sam mewartakan telah mendapatkan salinan laporan dari Inspektur Jendral Kementerian Luar Negeri AS.
Pada laporan tersebut berisi pernyataan bahwa Hillary telah melanggar peraturan kementerian ketika ia tidak menyerahkan semua email-nya (yang berada di akun email pribadinya) terkait urusan kementerian sebelum ia menanggalkan jabatannya sewaktu masih menjadi Menlu.
Karena memang Hillary terkena isu tidak sedap ketika ia menggunakan akun email pribadinya (bukan akun email yang diberikan Pemerintah AS) untuk melaksanakan tugas kenegaraan.
Isu ini muncul ketika Wikileaks membocorkan arsip email tersebut ke publik dan langsung membuat sang capres Partai Demokrat tersebut berada di ‘pusat lampu sorot’.
(Emirald Julio)