Kendati demikian, Hermanto belum mengetahui secara pasti kapan perempuan yang mengemban ilmu di Australia itu akan disidangkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi berkas itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami upayakan secepat mungkin," tutup dia. (fas)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.