JAKARTA – Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia hari ini, Senin 30 Mei 2016. Ia dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram (kg).
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo. Menurut Wahyu, Rita yang bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga itu dituduh menyelundupkan sabu tersebut saat transit di Penang, Malaysia.
"Satu lagi PRT (pembantu rumah tangga) migran asal Indonesia, Rita Krisdianti hari ini 30 Mei 2016 divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia," kata Wahyu kepada Okezone, Senin (30/5/2016).
Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah banding merespons hukuman mati terhadap warna negaranya ini. Menurut Wahyu, langkah tersebut harus diambil untuk membebaskan Rita dari hukuman gantung.
"Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," serunya.
Menurut Wahyu, pemerintah perlu mengambil langkah banding lantaran kasus ini serupa dengan Mary Jane, warga negara Filipina yang divonis mati Indonesia.
Sama halnya dengan Mary Jane, Rita tak tahu-menahu perihal tas yang dititipkan ke dirinya berisi sabu seberat 4 kg. (erh)
Perempuan ini ditangkap petugas Bea Cukai ketika tengah transit di Penang, Malaysia, usai sebelumnya terbang dari India pada Juli 2013.
Rita dimintai tolong oleh rekannya ES dan RT yang baru dikenal di Makau. Keduanya yang memerintahkan Rita terbang ke New Delhi, India, untuk mengambil titipan tas.
"Dia ditipu orang menitipkan koper. Ternyata isi koper sabu. Langkah pemerintah harus banding. Kasus ini mirip Mary Jane," serunya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.