Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Rita, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |02:59 WIB
Jejak Rita, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Saat menerima koper itu, perempuan asal Kota Reog ini diminta mengantarnya ke Penang, Malaysia. Tanpa berpikir panjang dan menaruh curiga, Rita pun berangkat membawa koper yang katanya berisi kain sebagaimana diperintahkan orang tersebut.

Pada 10 Juli 2013, sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, Malaysia, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper itu ternyata berisi paket narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Dia tak tahu jika koper itu berisi sabu.

Proses hukum terus bergulir sejak di Negeri Jiran. Sampai pada akhirnya, Senin 30 Mei 2016, Rita divonis bersalah lantaran kedapatan membawa sabu seberat 4 kilogram. Dia dijatuhi hukuman gantung alias mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang.

Migran Care menyebut Rita merupakan korban dari sindikat narkoba internasional. Mereka bahkan menilai kasus Rita serupa dengan perkara yang dihadapi Mary Jane, perempuan asal Filipina yang divonis mati oleh Indonesia lantaran kedapatan membawa narkoba.

Mengetahui vonis mati yang dijatuhkan untuk warga negara Indonesia (WNI), pemerintah langsung meresponsnya. Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) bakal melakukan pendampingan untuk banding atas vonis tersebut.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri telah meminta pengacara Rita di Malaysia mengajukan banding dan terus memberikan bantuan hukum. Tentu masih ada harapan agar mimpi Rita bekerja di luar negeri tak berakhir di tiang gantung Malaysia.

Berdasarkan data terakhir Kementerian Luar Negeri, ada 158 WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antara mereka terjerat kasus narkotika.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement