Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Pemerintah Harus Sekuat-kuatnya Bela TKI Rita

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |07:58 WIB
DPR: Pemerintah Harus Sekuat-kuatnya Bela TKI Rita
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk berupaya maksimal membela Rita Krisdianti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia. Ia dituduh telah memasukkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram ke Negeri Jiran.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah harus bisa membuktikan kepada majelis hakim bahwa Rita hanyalah korban dari sindikat perdagangan narkoba. 

"Pemerintah Indonesia harus terus memberi pembelaan sekuat-kuatnya. Membuktikan bahwa Rita adalah korban, bukan gembong, pengedar ataupun pemakai," ujar Nihayatul kepada Okezone, Selasa (31/5/2016).

Nihayatul bahkan meminta pemerintah Malaysia untuk membebaskannya bila ia terbukti tak bersalah dalam pengajuan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

(Baca: Pemerintah Harus Cari Solusi Bebaskan TKI Rita dari Hukuman Mati)

Ia meminta Malaysia tak gegabah mengeksekusi hukuman mati terhadap Rita. Nihayatul berharap Malaysia mencontoh pemerintah Indonesia yang menunda eksekusi hukuman mati jilid II terhadap pekerja asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso karena sedang menggunakan hak hukumnya guna membuktikan dirinya tak bersalah.

"Jika terbukti pemerintah Malaysia harus segera membebaskan Rita dari hukuman mati, dan seperti Indonesia yang membebaskan tenaga kerja Filipina karena terbukti menjadi korban dari sindikat narkoba," tegasnya.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru. Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, ia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT. Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.

Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika. Sejak awal kasus ini bergulir, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement