YOGYAKARTA – Salah seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EH diberhentikan sementara lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi.
Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap EH usai mendapat pengaduan dari mahasiswi yang mendapat pelecehan seksual. Kasus ini telah ditangani sejak 25 Januari 2016 lalu.
“FISIP melakukan pemanggilan terhadap EG untuk langsung melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya,” kata Erwan sebagaiman keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (4/6/2016).
Rapat gabungan antar jajaran Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen menghasilkan tiga keputusan penting. Pertama membebastugaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis. Kemudian membatalkan usulan EH sebagai kepala pusat kajian.
Selanjutnya, Fisipol turut mewajiban yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif khususnya yang terkait pelecehan seksual.
"Sanksi tersebut berlaku terus sampai EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling Rifka Annisa Women's Crisis Center," terang dia.
Kedepan, lanjut Erwan untuk mengantisipasi kasus serupa berulang, Fisipol akan terus melakukan kampanye menolak pelecehan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa yang bekerjasama dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center.
Sementara dari informasi yang dihimpun, EH merupakan dosen yang disukai oleh mahasiswanya karena ramah, baik dan berkarisma. (fas)
(Muhammad Saifullah )