Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Lina Fitria , Jurnalis-Selasa, 07 Juni 2016 |16:54 WIB
Komnas PA: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual
Kekerasan Seksual Anak (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai saat ini Indonesia memasuki situasi darurat kekerasan terhadap anak.

Sejak 2010 hingga 2015 angka pelanggaran yang melibatkan anak mencapai 21 juta lebih. Tercatat, 58 persen kejahatan terhadap anak selalu diiringi kekerasan seksual. Bahkan, pelakunya sendiri sering melibatkan orang terdekat.

Seperti halnya kasus Angeline yang dilakukan ibu tirinya, Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali, pada 2015.

"Banyak pelaku kekerasan sendiri terjadi enggak jauh dari orang terdekatnya. Seperti, kasus Yuyun dan anak dalam kardus di Kalideres tetangga sendiri," katanya di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).

(Baca: Media Harus Pintar Beritakan Isu Kekerasan Seksual Terhadap Anak)

Arist menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimpa mereka yang tinggal di kota besar. Namun, anak yang tinggal di desa juga rawan menjadi korban kekerasan seksual.

Arist menilai hal itu terjadi lantaran penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah, sehingga kekerasan terhadap anak menjamur. "Artinya, angkanya menunjukkan Indonesia dalam keadaan genting," ujarnya.

Komnas PA pun sangat setuju dengan perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari Undang- Undang tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, hukuman kebiri yang terbilang layak untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak masih belum disahkan menjadi UU.

"Kalau UU Perlindungan Anak kan hukumannya 15 tahun. Nah, seharusnya maksimal 20 tahun, bahkan pemberatan hukuman kebiri ini dibutuhkan anak Indonesia untuk menyikapi keadaan darurat," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement