"Kegiatan ini akan terus berjalan," tegasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan menyayangkan ulah pemilik tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, sebelum puasa, mereka sudah membuat perjanjian agar tidak beroprasi selama Puasa Ramadan.
”Kami menyesalkan sikap para pemilik karena melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelum bulan puasa itu,” kata Zulfan.
Dia mendesak agar pihak kepolisian atau Pemko Padangsidimpuan, agar memberikan sanksi yang tegas kepada tempat karaokean yang ketauan beroperasi selama bulan puasa. Dia mengatakan, MUI hanya bisa mengingatkan warga, dan tidak mempunyai kebijakan untuk memberikan sanksi.
"Apabila kami mempunyai kebijakan, maka kami akan jatuhkan sanksi yang berat," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.