Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TOP NEWS : Adik Gubernur Sulsel Divonis Enam Tahun Bui

TOP NEWS : Adik Gubernur Sulsel Divonis Enam Tahun Bui
Dewie Yasin Limpo (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap.

"Menyatakan terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," timpalnya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena hal itu sudah diatur dalam UU sendiri dan penilaian masyarakat sendiri terhadap orang tersebut maka pencabutan hak memililih dan dipilih untuk jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan jabatan lain yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk terdakwa I Dewie Yasin Limpo sepatutnya ditolak," kata anggota majelis hakim Siti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement