Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap Penjual Perangkat Lunak Microsoft Bajakan

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |15:58 WIB
Polda Metro Tangkap Penjual Perangkat Lunak Microsoft Bajakan
Petugas memeperlihatkan barang bukti perangkat lunak Microsotf ke media (Salsabila Qurrataayun/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Pokda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku penjual perangkat lunak Microsoft palsu, dari toko yang berbeda di kawasan Jakarta Pusat. Kedua pelaku yakni seorang perempuan berinisial FY pemilik Toko M dan laki-laki berinisial F pemilik Toko Vira Jaya Komputer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Microsoft adanya pembajakan tanpa izin. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Kedua toko tersebut menjual perangkat komputer lunak, aksesori, COA atau stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemilik merek selama satu tahun. Oleh karena itu, polisi menilai bahwa kasus ini adalah pembajakan luar biasa.

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari pihak Microsoft, kemudian kita langsung lakukan penggeledahan di dua toko. Ketika kita lakukan dan ternyata benar ada perangkat komputer dengan merek Microsoft. Mereka sudah melakukan aksi ini selama satu tahun," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 289 CD perangkak lunak Microsoft Windows, 30 lembar lisensi, dan satu lembar bon pembelian dari Toko Vira Jaya Komputer.

Kedua pelaku juga menjual barang dagangannya di situs kaskus. Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan dengan cara transfer.

"Jadi pelaku juga menjual di online. Kemudian mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman cepat," ujarnya.

Sekadar diketahui untuk harga asli satu keping CD Program Software Microsoft Windows yang dijual resmi oleh distributor seharga Rp2.500.000. Sedangkan kedua pelaku menjual di tokonya dengan harga Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu. Oleh karena itu, pihak pelapor yakni Microsoft diduga mengalami kerugian sebanyak Rp1 miliar selama setahun.

"Diketahui pelaku meraup keuntungan Rp50 juta‎. Sedangkan Microsoft sendiri mengalami kerugian Rp1 miliar," lanjut dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta.

"Mereka hanya dipenjara 1 tahun atau denda Rp200 juta. Tidak ditahan," pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement