Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Menkumham Tak Bisa Jadi Penengah Konflik Partai

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2016 |16:01 WIB
Yusril: Menkumham Tak Bisa Jadi Penengah Konflik Partai
Yusril Ihza Mahendra diwawancara wartawan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tak bisa menjadi penengah dalam konflik internal partai politik yang mengakibatkan terpecah menjadi dua kubu.

Yusril menyesalkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang disebut-sebut pernah bertindak sebagai penengah konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz.

"Kalau memang ada peselisihan internal parpol, Menkumham tidak bisa bertindak sebagai penengah. Dia seharusnya bilang kami belum bisa sahkan karena ada konflik internal, silakan Anda selesaikan sendiri baik secara mahkamah partai atau musyawarah mufakat," ujarnya saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Yusril yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjelaskan, keberpihakan Menkumham dalam penyelesaian konflik kepartaian secara normatif tak boleh dilakukan.

(Baca juga: Yusril Jadi Saksi Ahli Sidang Uji Materi UU Parpol)

Ia mengibaratkan Menkumham seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang memutuskan boleh tidaknya pasangan menikah.

"Secara normatif keberpihakan itu tidak boleh. Seperti kepala KUA tidak boleh si A sama si B mau kawin terus tidak setuju, ya tidak bisa. Kalau memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah ya keluarkan surat nikah," ungkap Yusril.

"Seperti Menkumham, kalau partai sudah kongres atau muktamar dan sesuai dengan AD/ART dan disampaikan ke Menkumham, lantas Menkumhan tidak punya pilihan untuk mengesahkan. Suka atau tidak suka urusan lain," lanjut Yusril.

Sebagaimana diketahui pada Selasa 20 November 2015, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan menguatkan putusan tersebut.

Namun begitu, Menteri Yasonna beralasan, perkara perdata tidak melulu harus diselesaikan melalui jalur hukum.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement