Tiga dari empat kapal tidak memiliki dokumen resmi soal penangkapan ikan, sementara yang memiliki izin penangkapan juga hanya berlaku untuk perairan Filipina, tetapi mereka masuk hingga ke wilayah Indonesia.
“Dia itu seharusnya dia menangkap di perairan Filipina tapi masuk sampai wilayah kita,” ungkapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, empat kapal nelayan asing bersama 55 Anak Buah Kapal (ABK) telah diserahkan ke Lanal Ternate agar diproses hingga ke pengadilan.
(Angkasa Yudhistira)