TANGERANG – Menjelang putusan sidang pembunuhan Eno Parihah (19) dengan terdakwa di bawah umur RA, tampak pengawasan Pengadilan Negeri Tangerang yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, diperketat.
Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi, seperti di gerbang, luar, dan dalam pengadilan.
Dalam sidang kali ini, pihak PN Tangerang akan menggelar sidang secara terbuka. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang tertutup, karena sidang kali ini beragendakan putusan.
Sekadar diketahui, pada surat dakwaan yang berdasarkan keterangan dari berkas acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian, RA ditulis baru kenal dengan kedua tersangka lain, yakni Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Pada Kamis 12 Juni 2016, sekira pukul 23.30 WIB ia datang ke mess korban.
(Baca Juga : Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan RA Terkait Pembunuhan Eno)
Seusai bercumbu dengan korban RA kesal karena tidak dapat berhubungan badan. Setelah sampai di luar, ia bertemu dengan Arifin yang menanyakan “dia orang mana, dari mana, serta habis ngapain di sana.”
“Saya RA, orang sini, habis ketemu cewek,” tulis keterangan itu yang menyebut sebagai jawaban RA kepada Arifin.
Setelah itu, RA bertemu tersangka lainnya yang disapa ‘Bang’, yakni Imam Harpriadi. Sama dengan Arifin, Imam juga bertanya tentang keberadaan RA di mess PT Polyta Global Mandiri.
Ketiganya kemudian mendatangi kamar korban sekira pukul 01.30 dengan keadaan pintu kamar yang tidak terkunci. Saat itu korban sudah tertidur pulas. Arifin mengaku kesal karena sering dikatakan jelek oleh korban, sedangkan Imam kesal SMS dan telefonnya tidak pernah diangkat korban.
Hanya karena hal tersebut, akhirnya Imam mengomandoi pembunuhan dengan menutup wajah korban dengan bantal, sedangkan RA diperintahkan Imam untuk mencari pisau.
Karena hanya menemukan pacul, akhirnya RA membawa pacul. Pacul itu kemudian diserahkan kepada Arifin. Namun, Arifin tidak mau. Imam lalu menyuruh RA memukul korban dengan cangkul. RA pun memukulnya sekali ke arah muka korban yang sudah ditutupi bantal oleh Imam.
Melihat itu, Arifin buru-buru memerkosa korban. Tetapi Eno masih hidup, Imam yang telah membawa garpu dari rumah lalu memukuli muka korban dengan garpu. Setelah itu Arifin memasukkan pacul ke dalam alat vital korban. Kemudian RA mengambil ponsel milik korban merek Prince.
Sidang ini menjadi menarik setelah diduga ada otak pelaku lain, yakni Dimas. Karena Arifin dalam keterangannya di dalam sidang mengatakan, seluruh isi BAP di atas adalah tidak benar. RA tidak ada di lokasi kejadian. Justru Dimas pria dengan ciri-ciri tahi lalat di muka diduga merupakan pelaku utama.
(Erha Aprili Ramadhoni)