Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Eno Tak Dihukum Mati, Massa Akan Buat Perhitungan

Selly Loamena , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2016 |09:26 WIB
Pembunuh Eno Tak Dihukum Mati, Massa Akan Buat Perhitungan
(Foto: Selly Loamena/Okezone)
A
A
A

TANGERANG – Massa menuntut agar pembunuh Eno diganjar hukuman mati. Bila tak dihukum mati, massa akan membuat perhitungan.

Hal itu diteriakkan massa jelang sidang putusan pembunuhan Eno. "Kami akan buat perhitungan kalau para pelaku tidak dihukum mati," seru para pendukung Eno di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016).

Sementara itu, pihak keluarga Eno juga akan menghadiri sidang putusan kali ini. Mereka ingin menyaksikan hasil vonis dari terdakwa RA yang membunuh Eno Parihah.

Paman Eno, Sunandar mengatakan, pihak keluarga tidak mau jika hakim memvonis hukuman selama 10 tahun. "Kami tidak ingin para pelaku hanya divonis 10 tahun. Kami ingin dihukum mati," katanya di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/6/2016).

(Baca Juga : Hari Ini PN Tangerang Gelar Sidang Putusan Pembunuhan Eno)

Sekadar diketahui, hari ini sidang kasus pembunuhan Eno Parihah sudah memasuki tahap akhir, yaitu vonis. Terdakwa RAL akan hadir didampingi kuasa hukumnya Alfan Sari dan Slamat Tambunan.

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang No 5 PN Tangerang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua RA Suharni serta hakim anggota Tuty Haryati dan Ely Nuryasmin.

Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement