TANGERANG – Menjelang putusan sidang pembunuhan Eno Parihah (19) dengan terdakwa di bawah umur RA, tampak pengawasan Pengadilan Negeri Tangerang yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, diperketat.
Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi, seperti di gerbang, luar, dan dalam pengadilan.
Dalam sidang kali ini, pihak PN Tangerang akan menggelar sidang secara terbuka. Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya yang tertutup, karena sidang kali ini beragendakan putusan.
Sekadar diketahui, pada surat dakwaan yang berdasarkan keterangan dari berkas acara pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian, RA ditulis baru kenal dengan kedua tersangka lain, yakni Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Pada Kamis 12 Juni 2016, sekira pukul 23.30 WIB ia datang ke mess korban.
(Baca Juga : Dituntut 10 Tahun, Ini Pembelaan RA Terkait Pembunuhan Eno)