Seperti diketahui, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap tangan KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta. Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.(gun)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.