Sebagaimana diketahui, setelah kebijakan 3 in 1 dihapuskan, Pemprov Jakarta akan menerapkan sistem electronic road pricing (ERP). Sambil menunggu ERP siap, pemprov menyiasatinya dulu dengan sistem ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
(Baca juga: Gantikan 3 in 1, Pemprov DKI Kaji Sistem Ganjil Genap)
Sistem ganjil-genap akan diterapkan di ruas jalan bekas penerapan 3 in 1 dan beberapa jalur lainnya. Uji cobanya akan dilakukan pada 20 Juni hingga 20 Agustus 2016.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.