BANTUL – Bupati Bantul Suharsono memastikan membolehkan pejabat di Bantul menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran.
Suharsono mengatakan, ia membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebab sejauh ini tidak ada larangan tertulis dari Pemerintah DIY ikhwal larangan penggunaan mobil dinas.
“Kalau enggak ada aturan dari pemerintah atau dari Gubernur silakan saja [penggunaan mobil dinas untuk mudik],” kata Suharsono, dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (23/6/2016).
Terkait imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mobil dinas tidak digunakan mudik, Suharsono mengaku tidak tahu. Namun selama tidak ada surat resmi dari KPK ke Pemkab, dirinya tetap membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
“Kalau ada surat dari KPK saya bisa imbau [tidak pakai mobil dinas] karena ada dasarnya. Kalau enggak ada silakan pakai,” tutur dia.