Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Dinas Plat Merah Boleh Digunakan untuk Mudik

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |13:24 WIB
Mobil Dinas Plat Merah Boleh Digunakan untuk Mudik
foto: ilustrasi
A
A
A

Asalkan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut menyertakan surat izin tertulis dari pejabat terkait. Pengguna mobil dinas menurutnya harus bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang digunakannya. “Yang penting bisa menjaga dan merawat mobilnya, harus ada izin tertulis,” paparnya lagi.

Menurut Suharsono, sebagian besar pejabat Bantul tidak mudik ke luar daerah, karena kebanyakan mereka berasal dari Bantul. Karenanya kata dia, tidak perlu khawatir mobil dinas akan dipakai mudik ke luar daerah. “Paling ke Sleman atau paling jauh Solo,” imbuhnya.

Demikia pula mengenai tradisi bagi-bagi parcel Lebaran, Suharono menegaskan tidak melarang selama nilai barangnya wajar. Yaitu tidak mencapai jutaan rupiah. Menurutnya, berbagi parcel saat Lebaran selama ini menjadi tradisi di Bantul.

Ia sendiri berencana berbagi hadiah saat Lebaran seperti pembagian sarung dan beras. Tradisi itu telah ia jalani sejak sebelum menjabat bupati. “Kalau barang seperti ayam goreng, atau sarung biasa. Kecuali kalau uang atau amplop saya tetap akan tolak,” lanjutnya lagi.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement