Menurut Shinto, tersangka menggesek-gesekan tangannya pada kemaluan korban secara bergiliran. Bahkan, pelaku meminta korban untuk mengoral kemaluannya hingga mengeluarkan sperma. Hal itu dilakukan dihadapan anak-anak yang lain.
“Untuk memancing anak-anak agar mau bermain di dalam kamarnya, tersangka memanfaatkan tablet yang dimiliki dengan diisi sejumlah permainan. Sebenarnya ada 11 anak yang menjadi korban, namun dua diantaranya belum melapor karena masih trauma,” ungkap Shinto.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)