"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta pada Selasa 14 Juni 2016.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis tetap meminta agar Pemprov DKI Jakarta yang membeli lahan RS Sumber Waras wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp191 miliar sebagaimana hasil auditnya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," katanya usai bertemu pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Senin 20 Juni 2016.
(Salman Mardira)