Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Belum Dibuka, Kota Yogya Sudah Dipenuhi Spanduk Pilwali

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2016 |14:05 WIB
Pendaftaran Belum Dibuka, Kota Yogya Sudah Dipenuhi Spanduk Pilwali
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA – Meski pelaksanaan pemiliihan wali kota (Pilwali) Yogyakarta baru akan berlangsung pada 2017, namun aroma pesta demokrasi tersebut sudah terasa di Kota gudeg tersebut, salah satunya dengan mulai bermunculannya reklame bakal calon wali kota.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogya, Pilkeska Hiranurpika mengakui, di sejumlah ruas jalan dan taman di Kota Yogya saat ini marak reklame yang memuat gambar orang yang akan berniat mencalonkan diri dalam Pilwali 2017.

Padahal, tahapan pemutakhiran data pemilih saja belum dimulai, bahkan pendaftaran calon juga belum dibuka.

Pilkeska menilai, keberadaan reklame sebelum masa kampanye itu bisa ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kami imbau kepada Pemkot Yogya dan dinas terkait untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2015,” ujarnya,seperti dikutip dari Harian Jogja, Rabu (29/6/2016).

Pantauan di lapangan, beberapa spanduk atau reklame yang terkait Pilwali Kota Yogya terdapat di beberapa ruas jalan utama, di antaranya di Taman Pojok Benteng Wetan, Simpang Empat Ngabean, Jalan Sisingamangaraja Mergangsan, Jalan Notoprajan, Tempat Khusus Parkir Malioboro II, Simpang Tugu, sampai Jalan Kyai Mojo.

Sejumlah nama yang ada dalam spanduk itu di antaranya Wakil Wali Kota Yogya Imam Priyono, yang akan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), spanduk Kanjeng Raden Tumenggung Poerbokusumo atau Romo Acun lengkap lengka tulisan Ngayogyakarta ojo digawe seram, kudu ayem lan tentrem. Siap sebagai AB 2.

Ada juga spanduk bergambar Ketua Dewan Pembina GKP Kota Jogja, Muhammad Fuad Andreago dengan tage linenya, M.Fuad Andreago For AB 1, Muda Siap Berkarya Untuk Jogja. Dan spanduk milik Heriawan Emir Nuswantoro, mantan Ketua Karang Taruna Kota Yogya tiga periode.

Sementara, Kepala Seksi Operasi, Dinas Ketertiban Kota Yogya, Bayu Laksmono mengatakan, belum bisa menertibkan reklame bakal calon peserta pesta demokrasi tersebut lantaran belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

Menurut dia, dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 disebutkan, reklame yang menyerupai alat peraga kampanye akan diatur sendiri dalam peraturan wali kota (Perwal). “Saat ini belum ada perwal tentang alat peraga kampanye, kalau ditertibkan justru kami menabrak aturan,” ujarnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement