JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai melalui APBN-Perubahan 2016.
Putu Sudiartana diketahui anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan. Sementara terkait proyek jalan biasanya menjadi bidang pekerjaan yang dilakukan Komisi V DPR RI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik akan mendalami kemungkinan Putu merupakan makelar proyek dalam kasus ini . Pasalnya, apa yang dilakukan Putu telah melampaui kewenangannya.
"Ini yang dipelajari penyidik. Kompleksitas kasusnya seperti apa, dan kelanjutan kasusnya seperti apa," kata Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (30/6/2016).
(Baca: Saut Sebut Modus Suap Putu Sudiartana Bergaya Klasik)