Saut menambahkan, publik jangan hanya terpaku dengan masalah lintas komisi yang dilakukan Putu Sudiartana. Menurutnya, publik harus melihat dengan teori lain yang bisa menjelaskan setiap anggota DPR bisa melampaui kewenangan dengan posisinya.
"Bisa saja tidak ada sekat-sekat. Bisa juga pakai teori lain. Jangan pakai satu teori," ucap Saut.
Sudiartana sendiri diketahui ditangkap KPK pada Selasa 28 Juni 2016 di rumah dinasnya, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD40 ribu atau sekira Rp400 juta turut disita KPK saat menangkap Sudiartana.
Selain itu, KPK juga menyita tiga bukti transfer dengan total nilai Rp500 juta. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Sudiartana menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multiyears selama tiga tahun.
(Rachmat Fahzry)