Priharsa menjelaskan, penetapan tersangka pencucian uang kepada Sanusi telah secara resmi dikeluarkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) per 30 Juni 2016. Sampai saat ini, 10 saksi telah dimintai keterangannya terkait perkara ini.
"Atas perbuatannya Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ucap Priharsa.
Sebelumnya, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT Agung Podomoro Land (APL) terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta yang dilakukan DPRD DKI. Pembahasan kedua Raperda itu sudah tiga kali ditunda di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)