BEIJING – Setelah pengadilan arbitrase internasional mengeluarkan keputusan bahwa Laut China Selatan (LCS) menjadi hak milik Filipina, China langsung mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengakui keputusan tersebut.
Informasi itu berdasarkan laporan dari media pemerintah China yang menyatakan Tiongkok “tidak mengakui ataupun menerima keputusan pengadilan arbitrase internasional terkait sengketa LCS”. Bahkan, Tiongkok menyebut keputusan itu telah melanggar hukum internasional.
"Keputusan ini adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Kementrian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Xinhua, Selasa (12/7/2016).
Bahkan, China juga menegaskan bahwa hak maritim dan kedaulatan Tiongkok di LCS tidak akan terganggu dan terpengaruh dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan internasional yang mengabulkan gugatan Pemerintah Filipina .
Bahkan, China secara tegas menyebutkan bahwa mereka tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun berdasarkan keputusan pengadilan tersebut.
(Ahmad Taufik )