Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Pencabulan, Kejati Bali Ekstradisi Warga Finlandia ke Australia

Raiza Andini , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2016 |13:12 WIB
Lakukan Pencabulan, Kejati Bali Ekstradisi Warga Finlandia ke Australia
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi warga negara Finlandia kepada pihak Australia terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan di wilayah hukum Australia.

Kepala Kejati Bali, Abdul Muin menuturkan, bahwa warga Finlandia bernama Samuel Pekka Juhani Kuuppo itu ditangkap di Bali, atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Australia pada 2015.

Samuel ditangkap ketika berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, ketika transit untuk penerbangan ke Singapura. Samuel telah buron dan kabur ke Indonesia pada saat dilaksanakannya proses peradilan di Australia.

Atas kasus tersebut, pihak Australia mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintahan Indonesia. Proses ekstradisi itu telah dikabulkan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS per tanggal 27 Agustus 2015.

Dari penetapan tersebut, Australia meminta jaksa untuk tetap menahan Samuel di Bali sampai dilaksanakannya proses ekstradisi sebagai tindak lanjut dari penetapan pengadilan tersebut, dan Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 pada 16 Mei 2016.

"Pemohonan ekstradisi ke Australia, prosesnya kami melakukan secara benar. Penetapan itu keluar di Denpasar tahun 2015 kemudian dengan adanya Keppres 2016, berdasarkan kedua produk itu kita melakukan ekstradisi tersebut," terang Abdul Muin kepada wartawan di Kejati Bali, Rabu (13/7/2016).

Proses penyerahan ekstradisi dari Indonesia kepada pihak Australia dikawal beberapa instansi hukum terkait yakni International Police (Interpol), Kemenkumham, Kepolisian Daerah Bali, Kejati Bali, otoritas bandara, imigrasi, dan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

"Penyerahannya secara KUHAP, secara seremonial kami melakukan proses ekstradisi dari Kumham kepada pihak Australia. Dikawal tiga orang dari Australia, dari Indonesia dikawal dari LP pihak kepolisian, otban, imigrasi, interpol diterbangkan melalui VIP 2 menggunakan pesawat Jetstar JQ 109 jurusan DPS- Perth," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement