Menurut Laode, fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi informasi yang sangat berharga untuk penyidiknya mengembangkan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) proyek reklamasi.
"Tentunya semua data yang ada di persidangan itu bisa berakhir sampai dengan penuntutan. Karena fakta persidangan itu hanya salah satunya kecuali ada bukti-bukti yang lain," ungkapnya.
Diketahui, hingga saat ini Sanusi masih memberikan kesaksiaannya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Puaat, untuk terdakwa Ariesman Widjaja terkait kasus dugaan suap proyek reklamasi.
(Awaludin)