INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengharamkan permainan Pokemon Go yang seakan-akan menghipnotis para pemainnya untuk mencari pokemon hingga nekat menerobos sejumlah tempat.
Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri menegaskan bahwa bermain Pokemon Go tidak boleh bahkan bisa haram, pasalnya banyak dampak negatif yang ditimbulkannya seperti menyia-nyiakan waktu yang sangat bermanfaat untuk jalan-jalan bahkan lari-lari demi memburu pokemon.
"Jadi permainan itu diqiyaskan seperti orang mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya" terangnya, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Bikin Gagal Fokus, Polisi Demak Dilarang Main Pokemon Go)
Ia mencontohkan akibat dari permainan itu, pelajar menjadi tidak belajar, karyawan tidak bekerja sampai-sampai mereka lalai dalam beribadah demi memburu pokemon.
"Allah SWT mengharamkan arak karena memabukkan layaknya seperti permainan Pokemon Go, dalam firman Allah pada surat Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, ‘hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan setan’," ungkapnya.
Hal ini juga, lanjutnya, diperjelas dalam surat Al Isra Ayat 27 yang menjelakan bahwa orang-orang yang menyia-nyiakan itu saudaranya setan.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.