Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makam Fiktif di TPU Karet Bivak Ada Sejak Tahun 2010

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2016 |19:00 WIB
Makam Fiktif di TPU Karet Bivak Ada Sejak Tahun 2010
Makam Fiktif di TPU Karet Bivak (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Jadi, seluruh makam yang di TPU Bivak dan TPU lain itu mendapatkan surat IPTM ahli warisnya surat IPTM itu berlakunya selama tiga tahun harus diperpanjang. Jika tidak maka kedepannya itu sudah kedaluwarsa," terang Saiman.

Oleh karena itu, ahli waris yang memiliki kuburan tanpa jasad itu sudah dicabut izin IPTM oleh TPU Karet Bivak. Saat ini, dia menyatakan makam kosong tadi sudah diratakan oleh tanah. Dan diperuntukkan kepada warga yang ingin mengubur jasad keluarganya di TPU ini.

"Pas dicek langsung diratain tanah. Dan untuk penguburan warga lainnya," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement