"Jadi, seluruh makam yang di TPU Bivak dan TPU lain itu mendapatkan surat IPTM ahli warisnya surat IPTM itu berlakunya selama tiga tahun harus diperpanjang. Jika tidak maka kedepannya itu sudah kedaluwarsa," terang Saiman.
Oleh karena itu, ahli waris yang memiliki kuburan tanpa jasad itu sudah dicabut izin IPTM oleh TPU Karet Bivak. Saat ini, dia menyatakan makam kosong tadi sudah diratakan oleh tanah. Dan diperuntukkan kepada warga yang ingin mengubur jasad keluarganya di TPU ini.
"Pas dicek langsung diratain tanah. Dan untuk penguburan warga lainnya," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.