Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Sumut Tuntut Mati 30 Bandar Narkoba

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2016 |12:14 WIB
Kejati Sumut Tuntut Mati 30 Bandar Narkoba
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Selama setahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati 30 terdakwa kasus narkoba. Dari 30 bandar narkoba yang dituntut mati, empat di antaranya sudah divonis sesuai tuntutan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Baginda Polin Lumban Gaol mengatakan, tuntutan mati terhadap 30 terdakwa terhitung sejak 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016.

"Sudah 30 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman dan 4 sudah divonis mati," ungkap kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Kota Medan, Jumat (22/7/2016).

Proses persidangan 30 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Deliserdang, Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan Pengadilan Negeri Binjai.

Sementara kasus selain empat terdakwa orang yang sudah divonis mati, kini proses hukumnya masih berlangsung di tingkat banding, kasasi, dan grasi. Sebenarnya sudah ada putusan seumur hidup dan 20 tahun penjara untuk mereka.

Wakajati Sumut memaparkan, jumlah barang bukti narkoba dari 16 perkara dengan perincian ganja 5.537 kilogram, sabu-sabu 396 kilogran, dan pil ekstasi 131.215 butir. Jumlah tersebut menandakan tingginya peredaran narkoba di Sumut.

"Dari barang bukti seluruhnya, jika diasumsikan 1 orang memakai ganja seberat 1 gram dan 1 orang memakai sabu-sabu 0,3 gram, serta 1 orang memakai ekstasi ½ butir," jelasnya.

Dia menambahkan, Kejati Sumut akan serius menangani dan menuntut setiap perkara narkoba yang ada terutama bagi pengedar narkoba. Kejati Sumut akan menuntut tinggi setiap pengedar narkoba.

“Jangankan 1 Kg, 100 gram pun kami tuntut tinggi. Karena narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa Indonesia dan kita Kejaksaan akan komit terhadap hal tersebut,” tegasnya.

Baginda mengimbau seluruh jaksa di jajaran Kejati Sumut, agar tidak main-main dengan kasus narkoba. Bila kedapatan, sudah ada sanksi berat bagi jaksa yang akan terima. "Kita tidak mau kasus narkoba dipermainkan," tandas Baginda.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement