Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Pengadilan, Ahok dan Sunny Kompak Tutup Mulut

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2016 |15:44 WIB
Tiba di Pengadilan, Ahok dan Sunny Kompak Tutup Mulut
Foto: Okezone
A
A
A

Nama Ahok sendiri memang muncul dalam surat dakwaan Ariesman dan Trinanda. Dalam dakwaan tersebut, nama Ahok disebut telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip serta izin pelaksanaan kepada para pengembang proyek reklamasi di pesisir Ibu Kota.

Ariesman bersama Trinanda didakwa memberi suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dan mempercepat pengesahan RaperdaRTRKSP.

Mengingat Agung Podomoro lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra melaksanakan pembangunan Pulau G dalam mega proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement