Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Wacana Pemerintah yang Ingin Koruptor Tak Dibui

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2016 |19:56 WIB
KPK Tolak Wacana Pemerintah yang Ingin Koruptor Tak Dibui
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah mengkaji sebuah kebijakan untuk tak memenjarakan koruptor. Para terpidana korupsi nantinya hanya akan diberi sanksi mengembalikan kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tak setuju. Menurutnya, selain mengurangi efek jera, wacana tersebut akan mengaburkan batas pidana dan perdata.

"Di samping itu efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Syarif mengatakan, apabila kebijakan yang bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ini menjadi kebijakan nasional, nantinya pemerintah akan aneh sendiri dibanding kebijakan negara lain dalam memberantas korupsi.

"Di mana-mana di dunia ini semua hukuman korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi," tegasnya.

(Baca: Ekspresi Kebencian terhadap Koruptor, Pemuda Muhammadiyah: Jangan Salati Jenazahnya)

Syarif menegaskan, apabila pemerintah ingin memiskinkan para koruptor dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), itu pun jika terdapat unsur pencucian uangnya.

"Dan lagian, upaya memiskinkan kembali koruptor dapat dijangkau dengan UU TPPU jika ada unsur TPPU-nya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, ketika memberikan kuliah umum di Universitas Sumatera Utara (USU), Luhut menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.

“Kami sedang mengkaji ini sebab kalau (koruptor) dipenjara pun tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah,” kata Luhut, Senin 25 Juli 2016.

Tindakan korupsi itu nantinya hanya akan diberi sanksi untuk mengembalikan semua kerugian keuangan negara dan meletakkan jabatannya. Menurut Luhut, kini pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement