Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gusur Kampung Akuarium, Ombudsman Sebut Ahok Sengsarakan Rakyat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2016 |13:47 WIB
Gusur Kampung Akuarium, Ombudsman Sebut Ahok Sengsarakan Rakyat
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman menilai bahwa penggusuran permukiman Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, telah melakukan penyimpangan pelayanan publik yang menjurus maladministrasi.

Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pada saat proses penggusuran Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu telah menyengsarakan masyarakat di sana.

Hal tersebut disampaikan Alamsyah saat menggelar rapat terkait hasil temuan penyimpangan pelayanan publik di Ibu Kota Jakarta. (Baca juga: Warga Akuarium dan Luar Batang Meminta Kepastian dari Pemprov).

Menurutnya, ada enam fokus pelayanan yang maladministrasi, pelayanan transportasi, keseusaian rencana tata ruang dan wilayah di Kemang, penyelenggaraan Car Free Day, Reklamasi Pantai Utara di Kampung luar batang, pengujian KIR di dishub DKI Jakarta, Pembangunan Gedung SMPN 164.

Ahok dan Sunny Bersaksi untuk Mantan Presdir Agung Podomoro

"Pada pelaksanaan relokasi tersebut belum sesuai dengan tahapan yabg diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2/PRT/M/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh," kata Alamsyah di Gedung Ombudsman jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Sementara itu, Alamsyah juga menyayangkan saat melakukan penertiban itu, Pemprov harus melibatkan aparat gabungan. Lalu, pada temuan terakhir bulan April, masih ada 363 kepala keluarga yang belum mendapatkan tempat di rumah susun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement