BENGKULU – Hasil razia yang dilakukan polisi dengan ratusan petugas dan dua anjing pelacak di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, polisi kembali menemukan berbagai barang terlarang di kamar warga binaan dan tahanan.
Barang terlarang itu, seperti dua paket serbuk bening diduga sabu, uang tunai Rp 3.134.000, mata uang asing negara Vietnam pecahan 250 dan mata uang negara Irak satu lembar.
Barang terlarang lainnya, ratusan unit handphone dengan berbagai merek, puluhan charger handphone berbagai merek, buku catatan rekap, pahat besi, dan gunting.
Selain itu, polisi juga menemukan raket tenis, puluhan headseat, colokan listrik, kartu sim cellular, solder, gerinda, alat hisap sabu atau bong, pisau karter, ikat pinggang serta barang terlarang lainnya.
(baca juga :Ratusan Polisi Diterjunkan dalam Razia di Lapas Bentiring)
''Dalam razia tadi, ada serbuk bening diduga narkoba jenis sabu dan barang terlarang lainnya,'' kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, saat menghitung hasil razia di ruang aula lapas, Selasa (26/7/2016).
Hasil dari razia beberapa blok dalam lapas itu, polisi bersama pihak Lapas Bentiring menghitung atau merekap hasil razia yang telah digelar.
Selain itu, saat razia yan berlangsung sekira 3,5 jam itu berjalan kondusif dan tidak ada perlawanan dari warga binaan maupun tahanan di dalam Lapas Bentiring. (ulu)
(Risna Nur Rahayu)