JAKARTA – Ombudsman RI (ORI) telah memberikan sembilan rekomendasi tentang penataan permukiman nelayan Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten.
Menurut komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, hasil temuan yang diperoleh tim investigasi menjadi rekomendasi untuk Pemkab Tangerang.
"Jadi rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbagai aspek, jadi ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100%-0%-100%, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten, jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," kata Ahmad kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Alamsyah, wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan.
"Jadi, Kementerian PU yang atur peremajaan, enggak bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang," jelasnya.
Namun demikian, Ahmad menyebutkan penataan akan bisa dilakukan jika Peraturan Daerah sudah disahkan. Untuk itu, dirinya menilai jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional.
"Tapi warga yang terutama harus diutamakan, kalau Pemkab mau teruskan maunya semua syarat harus dipenuhi," tutupnya
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula sejumlah perwakilan Komisioner Ombudsman, pihak Pemkab Tangerang dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, perwakilan LBH Jakarta bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi.
(Angkasa Yudhistira)