Priharsa memastikan bahwa kasus yang ditangani KPK selama ini tidak semua memenuhi unsur tersebut.
"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," sambungnya.
Meski demikian, Priharsa setuju jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya dengan pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat. "Iya, korupsi juga extra ordinary crime," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.