Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Penjelasan Jaksa Agung Tak Jelas soal Eksekusi Mati

Lina Fitria , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2016 |06:01 WIB
  Pakar Hukum: Penjelasan Jaksa Agung Tak Jelas soal Eksekusi Mati
Foto Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eksekusi mati tahap tiga sudah dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016 pada pukul 00.45 WIB. Algojo telah menembak mati empat terpidana mati dalam kasus narkoba yakni, Freddy Budiman dari Indonesia, Seck Osmane asal Nigeria, Humprey Ejike asal Senegal, dan Michael Titus asal Nigeria. Namun, ada 10 terpidana mati lagi yang masih mengantre untuk dilakukan eksekusi di Nusakambangan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, terkait dengan penundaannya eksekusi mati 10 terpidana mati dipertanyakan. Pasalnya Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelas secara jelas kepada publik.

"Saya juga tidak mengerti kalau mengacu pada penjelasan Jaksa Agung yang mendahulukan keempat terpidana mati," kata Margarito kepada Okezone, Sabtu (30/7/2016).

 (Baca: Istana Pelajari Surat dari Habibie soal Hukuman Mati)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement