"Mungkin salah satunya dengan meminta provider internasional untuk memiliki server di Indonesia bisa jadi salah satu solusi. Sehingga bisa mencegah dan mengantisipasi adanya isu provokatif di media sosial. Sebenarnya kasus ini sangat mudah sekali ditangani. Tapi karena kita tidak punya akses, penanggulangannya jadi sangat sulit," terang Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menekankan kepolisian akan menindak tegas pelaku provokator yang menebarkan hate speech.
"Saya tekankan, ada ancaman hukumannya bagi mereka yang menyebarkan isu negatif. Kami mengimbau kepada netizen pengguna medsos tolong jangan menyebarkan isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )