Lewat proses panjang, akhirnya Nindya Sejati Jo dimenangkan untuk mengerjakan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) TA 2011 dengan penawaran Rp262.765.300. Selanjutnya ditandatangani kontrak kerjasama yang dihadiri Ruslan, Ananta Sofwan, Muhammad Taufik Reza dan Direksi PT Nindya Karya.
"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati Jo sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Nindya Sejati Jo menhalihkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan, dan untuk pengadaan Panel Beton Pracetak dari PT Wika Beton," jelas Jaksa Kiki.
Atas perbuatan tersebut, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )