Bima menambahkan, tim Litbang akan memberikan rekomendasi. Untuk pohon yang sehat ditempeli kartu warna hijau, kurang sehat warna kuning, dan tidak sehat ditempel kartu merah. "Untuk yang mendapat kartu warna merah akan diambil tindakan atau eksekusi sesuai rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, peneliti senior ahli tanah dan karbon Badan Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Chairil Anwar Siregar mengungkapkan keberadaan pohon tidak hanya dari segi estetikanya saja tapi juga fungsi konservasi dan karbonisasi.
Untuk tahap pertama ada 300 pohon yang akan diperiksa dan mendapat KTP. "Diutamakan pohon-pohon yang berada di jalan protokol atau publik area. Umumnya pemeriksaan satu pohon membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit, tapi tergantung kondisi pohonnya juga," ujar Chairil.
(Angkasa Yudhistira)