JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menuding anggota hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Binsar Gultom selalu mengintervensi persidangan.
Tudingan tersebut diungkapkan Boestam, setelah Hakim Binsar yang mengikuti jalannya persidangan kasus kopi racun sianida dianggap terlalu mengintervensi permasalahan tersebut.
"Dalam persidangan Hakim Binsar itu selalu mengintervensi majelis lagi bicara di intervensi sama dia. Penasehat hukum bicara juga begitu," ujar Hidayat Boestom di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Oleh karena itu, Boestam mengajukan surat permohonan pergantian Hakim Binsar ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim yang lain.
"Jadi saya sudah bikin surat untuk ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memohon agar hakim anggota pidana itu bapak Binsar Gultom diganti hakim lain," ungkapnya.
Menurut Goeltom, intervensi yang dilakukan Hakim Binsar meliputi ketidakobjektivan atas kasus yang selalu memojokkan kliennya bahwa benar telah menaruh racun sianida di kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Slihin.
"Binsar mengatakan dalam persidangan pada saat itu kutipan yang dibicarakan ini akhirnya yang mau kita angkat dipersidangan. Siapa yang membuat racun di dalam masih kita gali, ini kata Binsar," tuding Goeltom.
"Tidak perlu kita harus lihat siapa yang menaruh tapi ini ada korban tidak mungkin ada hantu di sana. Ini perlu kita renungkan sejenak sekalipun kita tak mengetahui siapa yang memasukan sehingga ada korban," sambungnya.
Diketahui, pada Rabu (10/8/2016), sidang kasus racun sianida kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan dari dua saksi ahli.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.