JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kopi maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (10/8/2016).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu M. Nuh yang merupakan ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Di hadapan majelis hakim, M. Nuh memaparkan CCTV di Kafe Olivier secara detail. Ada empat CCTV yang dianalisis olehnya yaitu CCTV dekat kasir, di ruang coctail, di depan meja nomor 54 dan di belakang meja nomor 54. Meja 54 merupakan tempat saksi Hani, korban Mirna dan terdakwa Jessica duduk di Kafe Olivier.
Namun yang menarik perhatian dalam persidangan yaitu saat Jessica berada di ruang coctail, dia beberapa kali menoleh ke meja 54.
"Kita lihat dia menoleh ke kanan, kalau kita perhatikan itu mengarah ke meja 54. Tidak hanya sekali," ujar M. Nuh di hadapan majelis hakim.
Selain itu, lanjutnya, pada saat pesanan kopi dan coctail diantar oleh pelayan tiba, Jessica terlihat meletakan tiga paper bag di depan gelas. Kemudian tangan kanannya mengambil sesuatu di dalam tas dan menaruh sesuatu, kemudian tangan kirinya terlihat seperti mengaduk. Tak lama kemudian, Jessica memindahkan gelas kopi vietnam ke ujung tempat duduk.
"Gelas kopi yang tadinya didekat terdakwa kemudian dipindahkan ke ujung," paparnya.
Setelah meletakan gelas kopi ke ujung, lanjutnya, Jessica menaruh paper bag yang semula ada di atas meja ke belakangnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.