Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli TI Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |12:54 WIB
Ahli TI Beberkan Tujuh Pokok Perkara Rekaman CCTV di Sidang Jessica
Rekaman kronologis yang dijelaskan Saksi Ahli (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kopi racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan agenda keterangan dua saksi ahli.

Pada sidang tersebut saksi‎ ahli teknologi informasi (TI) yakni Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh al Azhar memperlihatkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di Kafe Olivier.

Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya mendapat rekaman CCTV yang diputar di persidangan dalam bentuk file yang dimasukkan ke sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabyte.

"Saat menerima, kami tidak langsung menerimanya begitu saja, tapi kami analisis dulu," ujar Muhammad Nuh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Muhammad Nuh juga menjelaskan, setelah diterima, rekaman tersebut disaring dalam beberapa tahapan yang biasa dilakukan saat menerima file dari penyidik.

"Biasanya kita gandakan dahulu, kalau istilah di Indonesia kloning namanya," jelas dia.

Selanjutnya, Muhammad Nuh juga menyaring beberapa rekaman kamera CCTV menjadi beberapa bagian yang penting dan dianggap masuk kedalam pokok perkara.

Dalam hal ini, dari 29 file video yang ada di rekaman CCTV tersebut terdapat tujuh file yang menjadi pokok perkara dan akan dijadikan bahan untuk diputar di persidangan.

"Kita diskusi dengan penyidik, apa yang diinginkan untuk investigasi, kita to the point mana yang mau kita bantu, dan dari 29 file video, ada tujuh file video yang jadi pokok perkara," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement