JAKARTA - Humphrey Djemat selaku Kuasa Hukum OC Kaligis mengatakan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sama saja menginginkan kliennya meninggal di penjara. Hukuman OC Kaligis lebih berat tiga tahun dari vonis sebelumnya.
"Keterlaluan, Pak OC Kaligis sudah berusia 75 tahun ditahan selama 10 tahun. Jadi kurang lebih 85 tahun baru bebas penjara. Ini sama saja ingin dia mati di penjara," kata Humphrey saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016).
(Baca: MA Jerat OC Kaligis 10 Tahun Penjara & Denda Rp500 juta)
Humphrey menuturkan, alangkah baiknya jika terdakwa suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu bisa lebih ringan dihukum. Mengingat, OC Kaligis seorang profesor di bidang hukum dan akan banyak manfaat yang dirinya berikan.
"Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat, karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu. Karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," sambungnya.
Humphrey justru menuding hukuman satu dekade itu hanyalah motif balas dendam dari Hakim Agung Artidjo Alkostar. Pasalnya saat perkara kliennya masih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Artidjo sudah menyebut bakal menunggunya di MA.
"Jadi motifnya mengadili adalah motif balas dendam di mana Artidjo yang paling tahu kenapa dia berbuat seperti itu," tukas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.