“Namun, jika ancaman hukumannya di atas 7 tahun maka akan dibawa ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Jadi, bagaimana negara memberi perlindungan dan membina pada anak-anak yang sedang dalam proses pidana maupun perdata,” ucapnya.
Jadi, anak tidak boleh dikirim ke lapas dewasa, melainkan harus dikirim ke lapas anak. Namun, sekarang pihaknya sudah tidak lagi mengenal lapas anak, tapi panti ABH dan LPKA. Saat ini pemerintah membutuhkan sekira 54 panti ABH.
“Data terakhir pada Kementerian Hukum dan HAM, ada 8.900 anak yang bermasalah dengan hukum. Dari panti ABH yang ada bisa men-cover sekitar 48 persen dari jumlah tersebut,” tutur Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
(Erha Aprili Ramadhoni)