"Juga Presiden dan Wapres sangat konsen terhadap hal tersebut maka panglima TNI, kemudian Menpora, diminta untuk ada jalan keluar untuk hal tersebut. Kemudian Menkumham juga melihat ternyata bisa, nanti kita lihatlah," jelas Pram.
Menurutnya, satu-satunya kesalahan yang dilakukan pihak Gloria adalah tidak mendaftarkan kewarganegaraannya ke Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat 2010. Hal itu seperti ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006.
"Ada perbedaan yang mendasar ya, Gloria masih 16 tahun, undang-undang kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu bisa memilih kewarganegaraannya sendiri. Tapi kesalahannya adalah orang tuanya harus pada 2010 itu mengaplikasikan hal tersebut tapi tidak dilakukan, tetapi ini kan bukan kesalahan Gloria," papar dia.
(Susi Fatimah)