Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2016 |15:26 WIB
Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus
Ade Komarudin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu per bungkus. Usulan ini bergulir setelah sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat meminta pemerintah menaikan harga rokok.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin sepakat dengan usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Menurut Akom -sapaan akrabnya- kenaikan harga rokok itu bisa memberikan dampak positif seperti mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

"Saya setuju dengan kenaikan harga rokok itu. Sekaligus untuk mengurangi masyarakat agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini, dan semua kita menyadari bahwa hal itu tentu kalau bisa semakin hari semakin kita kurangi (jumlah perokok)," ujar Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Selain itu, menurut Akom kenaikan jumlah rokok ini bisa menaikkan pendapatan negara melalui cukai rokok. "Dengan kenaikan itu bisa bertambah pendapatan negara tentu dan akan menambah penerimaan negara," ungkap Akom.

Politikus Partai Golkar itu meyakini industri rokok serta para petani tembakau tak akan terganggu dengan naiknya harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Menurutnya, orang yang berkecimpung dalam industri ini akan tetap berjalan dengan baik, terutama petani tembakau.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement