Menurutnya, interpretasi yang salah dibiarkan sejak lama. Klaim itu juga semata-mata karena masyarakat Vietnam sudah dari dulu terbiasa mengais rezeki di sana, jadi dianggap sudah hak milik.
Selain kepada AS, Havas juga menyarankan negara-negara lain di kawasan, terutama kepada negara yang memperebutkan Laut China Selatan dan lainnya untuk menghormati hukum laut yang ada, yakni UNCLOS. Dia mengingatkan, negara lain di kawasan Asia yang mengajukan klaim di kawasan LCS harus memperjelas klaim tersebut.
"Berapa luas yang diklaim, wilayahnya mana saja, koordinatnya berapa. Jadi hukum itu tidak cuma untuk satu negara, tapi semuanya. Konvensi hukum laut kan sudah jadi konvensi yang disepakati 88 persen dari seluruh negara di dunia. Jadi, harus kita hormati," tandasnya.
(Rahman Asmardika)