Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prosedur Keamanan Laut yang Ada Sudah Ideal

Silviana Dharma , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2016 |20:33 WIB
Prosedur Keamanan Laut yang Ada Sudah Ideal
Deputi Kedaulatan Maritim RI, Arief Havas. (Foto: dok. Kemlu RI)
A
A
A

Puluhan pakar hukum kedaulatan perairan internasional siang tadi berkumpul di Hotel Shangri-La, Jakarta untuk membicarakan soal keamanan maritim di kawasan Asia. Diskusi terutama berfokus pada sengketa Laut China Selatan, Pulau Ligitan, Natuna dan lainnya di Asia Tenggara dan sekitarnya.

Lembaga Perdamaian Dunia PBB sejatinya sudah merumuskan ketentuan universal untuk menentukan batas wilayah perairan, yakni melalui Hukum Konvensi Laut Internasional (UNCLOS). Salah satunya bisa diukur dengan menarik garis batas dari pantai terluar daratan utama sejauh 200 mil atau disebut zona ekonomi eksklusif.

Sayangnya, banyak negara akhirnya main klaim berdasarkan catatan geografis lama. Lalu menolak ketentuan UNCLOS yang adalah rembukan dari sedikitnya 167 negara. Konflik pun tak terhindarkan. Demi mendapat pengakuan komunitas internasional, akhirnya dikerahkanlah segala upaya untuk mempertahankan kekuasaan di daerah sengketa.

Misalnya yang dilakukan China dengan meningkatkan aktivitas militernya di Pulau Hainan hingga Kepulauan Paracel. Padahal sudah tahu kawasan ini juga sedang diklaim oleh Taiwan dan Vietnam. Lalu pembangunan dermaga kapal perang di Kepulauan Diaoyu, yang diklaim Jepang bernama Pulau Senkaku.

Indonesia juga termasuk negara yang punya sengketa perairan, seperti di Ligitan dengan Malaysia. Lalu bicara isu keamanan laut, seringnya pelaut Indonesia mendistribusikan barang lewat perairan Filipina Selatan, malah membuahkan puluhan penyanderaan terhadap ABK kita.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement